SIDOARJO, Dinamikajatim.id-Bupati Sidoarjo Subandi menggelar mutasi perdana pejabat pemkab, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/9/2025).
Total ada 61 pejabat eselon II dan III yang dimutasi dan dilantik. Rotasi pejabat pemkab ini kali pertama sejak Subandi dilantik sebagai Bupati Sidoarjo pada Februari 2025 lalu.
Pejabat tinggi yang dimutasi diantaranya Budi Basuki semula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini Kepala Dinas Perhubungan, Ridho Prasetyo dari Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Kepala DPMPTSP.
Rudi Setiawan semula Kepala DPMTPSP dimutasi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sedangkan Kepala BKD kini dijabat Misbahul Munir yang semula Kepala Dinas Sosial (Dinsos).
Untuk Kepala Bappeda kini dijabat Ainur Rahman yang semula Asisten Pemerintahan dan Kesra, menggantikan dr Atok Irawan yang kini menjabat Direktur RSUD RT Notopuro.
Sedangkan Benny Airlangga yang semula Kepala Dishub kini menjadi Asisten Administrasi Umum. Untuk Noer Rochmawati yang semula Kepala Diskominfo kini menjadi Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Saat melantik para pejabat tersebut, Subandi menegaskan, rotasi dan promosi jabatan merupakan hal lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Ini bertujuan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
“Mutasi dan promosi ini kita lakukan secara adil, objektif, dan profesional. ASN yang ditempatkan di posisi baru harus memiliki integritas, komitmen, dan siap mengembangkan kemampuan,” tandas Subandi.
Subandi juga menekankan pentingnya soliditas antar-OPD agar pelayanan publik berjalan maksimal. ASN diminta mencurahkan seluruh tenaga dan kemampuan untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono menyatakan, dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi.
Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah.
”Dan, setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media setelah pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo.
Apakah tahapan itu telah sesuai aturan? Basuki Ari memastikan sudah semua. Tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja, nanti dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” jelas Basuki Ari.
Ditanya soal mutasi selanjutnya, Basuki Ari menyerahkan proses itu kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Apakah jabatan-jabatan yang masih kosong itu akan diisi dalam waktu dekat atau dalam periode kapan, Bupati Sidoarjo yang berwenang melakukannya. ”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari.(Dj-1)





