SIDOARJO, Dinamikajatim.id-DPRD Sidoarjo resmi mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu, 18 Desember 2024.
Rapat paripurna untuk mengesahkan perda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih didampingi tiga wakil ketua, yakni Kayan, Suyarno dan Warih Andono. Pengesahan raperda tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam sambutannya, Subandi mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin dan melindungi hak penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum dengan lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” cetus Subandi.
Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.
Seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.
Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder.
Artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk di dalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.
“Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” bebernya.
Terakhir Subandi berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata.(Dj-1)





