SIDOARJO, Dinamikajatim.id-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo mulai bergerak menyambut hajatan Pilkada 2024.
Partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar ini resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang bakal diusung di Pilkada pada 27 November 2024.
Pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) ini dibuka mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2024. Pendaftaran ini dilakukan secara offline dengan menyerahkan formulir ke Kantor DPC PKB Sidoarjo, Jl Erlangga No 5-6 Sidoarjo.
Menurut Ketua Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih, meski baru dibuka pada Minggu (28/4/2024) nanti, saat ini masyarakat sudah bisa mengambil formulir pendaftaran.
“Minggu nanti secara resmi pendaftaran dibuka dan pendaftar bisa menyerahkan formulir pendaftarannya,” cetusnya, Kamis (25/4/2024).
Setelah proses pendaftaran usai, tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas pada tanggal 12 Mei hingga 15 Mei 2024.
Lalu dilanjutkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon yang telah lolos verifikasi, pada 16 Mei hingga 30 Mei 2024.
Kata Nasih, setelah UKK ini, biasanya calon-calon yang lulus, bakal diberi surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Kita DPC PKB Sidoarjo juga akan menyiapkan jadwal bagi seluruh calon untuk sosialisasi di 18 PAC se Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya didampingi Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo, Syihabuddin.
Nasih juga menegaskan, proses pendaftaran dan penjaringan Cabup-Cawabup ini, pihaknya tidak memungut biaya alias gratis.
Penjaringan bacabup dan bacawabup partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar ini, juga tidak dibatasi untuk kader PKB saja.
Namun juga dibuka untuk masyarakat umum maupun kader parpol lain. “Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di PKB,” tandasnya.
Sekretaris DPC PKB Sidoarjo ini menjelaskan, Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar.
Sedangkan hasilnya diajukan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Jatim untuk dilakukan uji kelayakan. “Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” beber Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.
Nasih menambahkan, DPC PKB Sidoarjo masuk kategori pengusung tunggal, karena memperoleh 15 kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup tanpa harus koalis dengan parpol lain.
Meski begitu, Nasih menegaskan PKB Sidoarjo membuka diri berkomunikasi dengan parpol lain. “Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan partai partai lain,” tandasnya.
Selain membuka pendaftaran secara offline, PKB juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada dua nama yang mendaftarkan diri.
Kata Nasih, dua pendaftar melalui online ini, yakni M Sofi yang berlatar belakang Sekretaris Pemuda Pancasila Sidoarjo dan Sekretaris HIPMI Sidoarjo, mendaftar cabup.
Sedangkan atas nama M Nurul Anwar, usia 22 tahun, dengan latar belakang mahasiswa.(Dj-2)





